Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Berhenti Bekerja

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja per tanggal 1 September 2015 dapat mencairkan seluruh saldo JHT nya dengan masa tunggu satu bulan setelah berhenti bekerja.

Persyaratan yang harus di penuhi untuk pencairan saldo JHT antara lain :
1. Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Paklaring

Selain itu berkas asli harus dibawa agar proses verifikasi bisa dilakukan dengan cepat oleh petugas.

0 Response to "Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Berhenti Bekerja"

Posting Komentar